10 Proposals for the Criminal Procedure Code Bill (RUU KUHAP)
@Andriyani+Hidayat delivers Inputs for the effective prevention of arbitrary practices by police investigators, public prosecutors, and judges in criminal prosecution and examination procedures
1. Eliminate Police Reports as Part of Sufficient Prima Facie Evidence.
- Objective: To prevent arbitrary actions or significant abuse of power by investigators in establishing suspect status.
- Reason: The rule for sufficient prima facie evidence is very inadequate and easily abused. Using police reports as part of sufficient prima facie evidence violates the principle of “beyond a reasonable doubt” as it makes it easier for investigators to name someone a suspect.
- Empirical Fact: 90% of criminalization cases in suspect determination occur due to discretionary practices in applying “sufficient prima facie evidence” based on the existence of police reports and quantitative, procedural elements in evidence availability.
- Alternative Regulation: Add substantively convincing evidence to establish probable cause, which must be reviewed by a commissioner judge or pre-trial judge.
2. Regulate and Grant Witnesses the Right to Be Accompanied by a Lawyer/Legal Counsel During Investigation and Inquiry Processes.
- Objective: To prevent abuse and arbitrary actions by investigators and protect the rights of witnesses.
- Reason: The absence of a rule allowing witnesses to be accompanied by legal counsel makes the witness’s position vulnerable to violations of the non-self-incrimination principle during investigations.
- Empirical Fact: Many suspects were previously examined as witnesses, which is burdensome due to the lack of legal counsel during the witness examination process, forcing them to provide self-incriminating statements. It is common practice for witnesses examined during investigations to then have their status elevated to suspect.
3. Regulate the Prohibition of Making Unsubstantiated and Bad-Faith Police Reports.
- Objective: To prevent forced criminalization, fabricated criminal acts, and other forms of criminalization.
- Reason: There is no rule prohibiting someone with bad faith from reporting a criminal act, or making a criminal report with malicious and disruptive motives. Regulations are needed for investigators to cease investigations based on unsubstantiated and bad-faith police reports.
- Empirical Fact: Many police reports are made for purposes of criminalization, silencing, defamation, and other reasons without basis and without good faith.
- Alternative Regulation: Provide clear rules for terminating investigations based on unsubstantiated and bad-faith reporting reasons.
4. Regulate the Provisions on Prohibiting Malicious Prosecution (investigation and prosecution carried out in bad faith or with malicious intent).
- Objective: To protect the rights of witnesses, suspects, and defendants.
- Reason: There are no specific rules prohibiting malicious prosecution practices. Article 77 provides sanctions for investigators and public prosecutors who abuse their authority. Also, Article 95 provides for victim compensation, but these rules are inadequate. Sanctions for investigators must also be clear, whether criminal, disciplinary, or administrative.
- Empirical Fact: Many cases are classified as malicious prosecution, criminalization, fabricated criminal acts, etc.
5. Regulate Habeas Corpus, and Mandate that All Detentions Must Be With the Knowledge and Approval of a Judge Through Adequate Examination.
- Objective: To eliminate arbitrary detention practices, unnecessary detention, and to protect the rights of suspects.
- Reason: The current rule of a 20-day initial detention period that does not require the knowledge and approval of a judge constitutes arbitrary detention and violates the ICCPR. Currently, judges only become aware of and involved in detention after a person has been detained for at least 60 days. Moreover, extensions of detention permits by judges are granted without the judge meeting the suspect or without an adequate examination by the judge on the appropriateness or necessity of the suspect’s detention.
- Empirical Fact: Not just 20 days, in practice, judges only truly know and meet with the suspect after 120 days of detention in investigation and prosecution or before the trial stage.
6. Eliminate the Practice of Seizing Items Unrelated to the Case.
- Objective: To eliminate arbitrary seizure practices.
- Reason: Seizure rules are still very general, and there is no process for a judge to examine seized items unrelated to the case.
- Empirical Fact: Often, judicial approval for seizing items does not meticulously detail the items requested for seizure. As a result, items unrelated to the case are frequently seized by investigators.
7. Regulate the Determination of Suspect Status as a Pre-trial Object.
- Objective: To prevent arbitrary actions by investigators in determining suspect status.
- Reason: The current regulation, based on Supreme Court Regulation (PERMA) and the precedent of Judge Sarpin’s decision in the “BG case,” needs to be adopted in the new KUHAP.
- Empirical Fact: Pre-trial applications concerning suspect status have often been filed but are always rejected for not being within the absolute competence of pre-trial.
8. Eliminate the Rule Stating that Pre-trial Becomes Null and Void When a Case is Submitted to Court. Or, Regulate the Prohibition for Public Prosecutors to Submit a Case to Court Once a Pre-trial Process Has Been Initiated and Registered.
- Objective: To prevent the cunning practice of public prosecutors to invalidate pre-trial applications by accelerating the submission of case files to court.
- Reason: The current regulation provides a loophole for public prosecutors to unfairly cancel pre-trial applications through accelerated case file submission.
- Empirical Fact: Public prosecutors often accelerate the submission of files to invalidate pre-trial application processes that have been submitted to court.
9. Eliminate the Crown Witness Rule Which Violates the ICCPR.
- Objective: To prevent arbitrary actions or significant abuse of power by investigators and public prosecutors, while protecting the human rights of the accused.
- Reason: The use of crown witnesses violates the principle of non-self-incrimination or forces suspects and defendants to provide self-incriminating statements.
- Empirical Fact: 90% of criminal cases use crown witnesses and case splitting which harms the defendant (ICJR research).
10. Regulate Justice Collaborators (JC) in the KUHAP.
- Objective: To prevent abuse in granting JC status by investigators or public prosecutors. To provide legal certainty regarding JC regulations.
- Reason: Current regulations regarding JC in the LPSK Law, Anti-Terrorism Law, and Anti-Money Laundering Law are inadequate and need to be improved in the KUHAP.
- Empirical Fact: The practice of granting JC status is inconsistent and carries a high risk of abuse by investigators.
Note: These inputs, in addition to the importance of establishing more competent commissioner judges to oversee coercive measures and replace the pre-trial mechanism, are crucial.
—
10 masukan untuk pencegahan efektif praktik sewenang-wenang Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam proses pemeriksaan pidana
- Hapuskan laporan polisi sebagai bagian dari Bukti Permulaan yang cukup
• Tujuan: mencegah kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang besar dari penyidik dalam menetapkan status tersangka
• Alasan: aturan bukti permulaan yang cukup sangat tidak memdai dan mudah disalahgunakan. laporan polisi digunakan sebagai bagian dari bukti permulaan yang cukup, melanggar prinsip beyond reasonable doubt karena memudahkan penyidik untuk mentersangkakan seseorang.
• Fakta empiris: 90% kasus-kasus kriminalisasi dalam penetapan tersangka terjadi karena praktis diskresi penerapan bukti permulaan yang cukup yang disandarkan pada adanya laporan polisi dan hal yang kuantitatif procedural dalam ketersediaan bukti.
• Alternatif pengaturan: Tambahkan bukti yang secara substantif meyakinkan untuk menetapkan status tersangka (probable cause) yang diuji oleh hakim komisaris atau hakim pra-peradilan. - Atur dan berikan hak saksi untuk didampingi Advokat/penasehat hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan
• Tujuan: mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan penyidik dan melindungi hak-hak saksi
• Alasan: tiadanya aturan saksi untuk didampingi penasehat hukum menjadikan posisi saksi menjadi rentan menjadi korban pelanggaran asas non-self incrimination dalam penyidikan.
• Fakta empiris: banyak tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, hal ini memberatkan karena ketiadaan penasehat hukum selama proses pemeriksaan saksi yang terpaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Merupakan praktik umum dimana saksi yang diperiksa selama penyidikan lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka - Atur larangan untuk membuat laporan polisi yang tidak berdasar dan tidak beritikad baik
• Tujuan: mencegah praktik pemidanaan yang dipaksakan, rekayasa tindak pidana dan bentuk kriminalisasi yang lain.
• Alasan: tidak ada aturan yang melarang seseorang yang tidak beritikad baik untuk melaporkan tindak pidana, atau membuat laporan pidana dengan motivasi jahat dan mengganggu. Perlu pengaturan bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan atas laporan polisi yang tidak berdasar dan tidak beritikad baik.
• Fakta empiris: banyak praktik laporan polisi yang dilakukan untuk tujuan kriminalisasi, pembungkaman, mencemarkan dan lainnya tanpa dasar dan tanpa itikad baik.
• Alternatif pengaturan: berikan aturan yang jelas untuk penghentian penyelidikan atas dasar alasan pelaporan yang tidak berdasar dan tidak beritikad baik. - Atur ketentuan larangan malicious prosecution (penyidikan dan penuntutan yang tidak beritikad baik atau memiliki motif jahat.
• Tujuan : melindungi hak saksi dan hak tersangka dan terdakwa
• Alasan: tidak ada aturan yang khusus melarang praktik malicious prosecution, ada pasal 77 yang memberikan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum yang menyalahgunakan wewenang. Serta ada pasal 95 untuk ganti rugi korban namun aturan tersebut tidak memadai. Pengaturan sanksi bagi penyidik juga harus jelas apakah sanksi pidana, disiplin atau administratif.
• Fakta empiris: banyak kasus tergolong malicious prosecution, kriminalisasi, rekayasa tindak pidana dll - Atur habeas corpus, dan atur seluruh penahanan harus melalui sepengetahuan dan persetujuan hakim melalui pemeriksaan yang memadai.
• Tujuan: menghapuskan praktik penahanan sewenang-wenang, penahanan tidak perlu dan untuk melindungi hak-hak tersangka
• Alasan: aturan 20 hari pertama penahanan yang tidak memerlukan pengetahuan dan persetujuan hakim merupakan praktik penahanan yang sewenang-wenang dan melanggar ICCPR. Saat ini, hakim baru mengetahui dan terlibat dalam penahanan setelah seorang yang ditahan mendekam setidaknya 60 hari dalam penahanan. Selain itu izin perpanjangan penahanan oleh hakim juga diberikan hakim tanpa hakim bertemu dengan tersangka atau tanpa ada pemeriksaan yang memadai dari hakim atas pantas atau tidaknya, perlu atau tidaknya tersangka ditahan.
• Fakta empiris: tidak hanya 20 hari, dalam praktik hakim baru-benar-benar mengetahui dan bertemu dengan hakim setelah 120 hari penahanan di penyidikan dan penuntutan atau sebelum tahap persidangan. - Hapuskan praktik penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan kasus.
• Tujuan: menghapuskan praktik penyitaan yang sewenang-wenang
• Alasan: aturan penyitaan masih sangat umum dan tidak ada proses hakim memeriksa barang-barang yang disita yang tidak berkaitan dengan perkara.
• Fakta empiris: seringkali persetujuan penyitaan atas barang oleh hakim tidak menyertakan secara rinci barang-barang yang dimintakan penyitaan. Akibatnya barang-barang yang tidak terkait dengan perkara kerapkali ikut disita penyidik. - Atur mengenai penetapan status Tersangka sebagai Objek pra-peradilan
• Tujuan: untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik dalam menetapkan status tersangka
• Alasan: pengaturan saat ini yang berdasarkan PERMA dan preseden putusan hakim sarpin dalam “kasus BG” perlu diadopsi dalam KUHAP baru.
• Fakta empiris: permohonan pra-peradilan mengenai status tersangka sudah sering diajukan namun selalu dieksepsi bukan kompetensi absolut dari pra-peradilan. - Hapuskan aturan yang menyatakan pra-peradilan batal ketika perkara sudah diajukan ke pengadilan. Atau Atur larangan bagi penuntut umum untuk mengajukan perkara ke pengadilan ketika proses pra-peradilan sudah dimulai didaftarkan.
• Tujuan: untuk mencegah praktik licik penuntut umum untuk membatalkan permohonan pra-peradilan dengan cara mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
• Alasan: pengaturan saat ini memberikan celah bagi penuntut umum untuk membatalkan permohonan pra-peradilan secara tidak adil melalui percepatan pelimpahan berkas perkara.
• Fakta empiris: seringkali Penuntut umum mempercepat pelimpahan berkas untuk membatalkan proses permohonan pra-peradilan yang telah diajukan ke pengadilan. - Hapuskan aturan Saksi Mahkota yang melanggar ICCPR
• Tujuan: mencegah kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang besar dari penyidik dan penuntut umum, sekaligus melindungi hak asasi terdakwa.
• Alasan : Penggunaan saksi mahkota melanggar prinsip non-self incrimination atau karena memaksa tersangka dan terdakwa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dan merugikan dirinya.
• Fakta empiris: 90 % kasus-kasus pidana menggunakan saksi mahkota dan splitsing berkas yang merugikan terdakwa (riset ICJR) - Atur Justice Collaborator (JC) dalam KUHAP
• Tujuan: mencegah praktik penyalahgunaan pemberian status JC oleh Penyidik atau penuntut umum. Memberikan kepastian hukum terkait pengaturan JC.
• Alasan: aturan saat ini mengenai JC dalam UU LPSK, UU Anti-terorisme, UU anti TPPU tidak memadai dan perlu disempurnakan dalam KUHAP.
• Fakta empiris: praktik pemberian status JC tidak konsisten dan ada peluang besar disalahgunakan oleh penyidik.
Catatan: masukan tersebut selain tentunya pentingnya pembentukan hakim komisaris yang lebih mumpuni untuk mengawasi upaya paksa dan menggantikan mekanisme pra-peradilan.