Saat ini, Pemerintah tengah berada dalam momentum krusial proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) serta Undang-Undang Pengadilan HAM (RUU Pengadilan HAM). Agenda legislasi ini bukan sekadar rutinitas pembaruan hukum, melainkan sebuah peluang historis untuk menutup celah keadilan yang telah menganga selama lebih dari dua dekade. Sebagai instrumen hukum yang menjadi fondasi perlindungan warga negara, RUU ini sudah seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik serta mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices) dari berbagai yurisprudensi internasional guna menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih responsif dan aplikatif.
Salah satu isu paling fundamental yang mendesak untuk diakomodasi adalah penguatan mekanisme pemulihan (remedy) bagi korban. Pengalaman panjang penegakan HAM di Indonesia menunjukkan bahwa tanpa adanya mekanisme klaim kompensasi yang efektif, keadilan bagi korban sering kali hanya berhenti pada tataran simbolis. Oleh karena itu, integrasi mekanisme gugatan perdata di dalam Pengadilan HAM menjadi sangat relevan untuk didiskusikan. Masukan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional yang mewajibkan negara menyediakan pemulihan efektif, sebagaimana yang telah dipraktikkan secara progresif di negara-negara dengan tradisi demokrasi yang kuat.
Dalam konteks tersebut, kertas kebijakan ini disusun untuk memberikan kerangka argumen mengenai pentingnya memperluas kompetensi Pengadilan HAM melalui RUU yang sedang dibahas. Dengan mengaca pada keberhasilan negara lain dalam menerapkan doktrin tanggung jawab negara, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada aspek pemulihan hak-hak korban secara materiil dan immateriil (restorative justice). Hal ini selaras dengan tujuan negara hukum untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran atas hak konstitusional warga negara harus diikuti dengan tanggung jawab negara untuk memulihkannya secara tuntas.
Baca Selengkapnya di sini: